Kota New York menunda untuk sementara pemberlakuan denda bagi restoran dan gerai cepat saji di kota itu yang menjual minuman ringan dalam porsi berlebihan.
Pemerintah kota New York akan memberlakukan tiga bulan masa tenggang sebelum mengharuskan restoran-restoran membayar denda karena menjual minuman ringan dengan kandungan gula tinggi dalam porsi besar.
Demikian menurut pejabat Departemen Kesehatan New York City , Selasa (15/1). Kota New York memberlakukan larangan bagi restoran untuk menjual minuman ringan dalam porsi berlebihan di bulan September. Baru pertama kalinya, larangan yang dimaksudkan untuk membatasi konsumsi minuman soda yang berlebihan seperti itu diberlakukan di Amerika. Minuman ringan bersoda sering dikaitkan dengan obesitas dan masalah-masalah kesehatan lainnya.
Di bawah peraturan yang baru, restoran dan gerai cepat saji tak akan lagi diperbolehkan menjual minuman ringan dengan pemanis dalam kemasan lebih dari 16 ons, atau setara dengan minuman berukuran "kecil" di gerai waralaba McDonald's. Toserba dan toko-toko lain tidak terpengaruh oleh aturan baru tersebut.
Walaupun aturan mulai berlaku di bulan Maret, pelanggar akan mendapat peringatan tapi belum didenda pada tiga bulan pertama. Mulai Juni hingga seterusnya, pelanggar akan dikenakan denda 200 dolar AS.
Masa tenggang serupa berlangsung ketika Walikota Michael Bloomberg memberlakukan peraturan lainnya yang terkait kesehatan masyarakat, yaitu peraturan yang mengharuskan restoran untuk mencantumkan jumlah kalori yang terkandung dalam menu mereka.
Asosiasi Minuman Amerika (American Beverage Association) dan beberapa organisasi lainnya telah memrotes peraturan tersebut di pengadilan. Mereka menyatakan bahwa Departemen Kesehatan New York City tidak berhak untuk memberlakukan peraturan semacam itu, seperti halnya tertera dalam piagam kota.
Gugatan yang mereka ajukan menyatakan bahwa kota New York merampas hak konsumen untuk memilih, dan aturan yang mereka rancang akan merugikan usaha kecil. Sidang awal akan berlangsung Rabu pekan depan untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat berlanjut di pengadilan (kompas.com)
Pemerintah kota New York akan memberlakukan tiga bulan masa tenggang sebelum mengharuskan restoran-restoran membayar denda karena menjual minuman ringan dengan kandungan gula tinggi dalam porsi besar.
Demikian menurut pejabat Departemen Kesehatan New York City , Selasa (15/1). Kota New York memberlakukan larangan bagi restoran untuk menjual minuman ringan dalam porsi berlebihan di bulan September. Baru pertama kalinya, larangan yang dimaksudkan untuk membatasi konsumsi minuman soda yang berlebihan seperti itu diberlakukan di Amerika. Minuman ringan bersoda sering dikaitkan dengan obesitas dan masalah-masalah kesehatan lainnya.
Di bawah peraturan yang baru, restoran dan gerai cepat saji tak akan lagi diperbolehkan menjual minuman ringan dengan pemanis dalam kemasan lebih dari 16 ons, atau setara dengan minuman berukuran "kecil" di gerai waralaba McDonald's. Toserba dan toko-toko lain tidak terpengaruh oleh aturan baru tersebut.
Walaupun aturan mulai berlaku di bulan Maret, pelanggar akan mendapat peringatan tapi belum didenda pada tiga bulan pertama. Mulai Juni hingga seterusnya, pelanggar akan dikenakan denda 200 dolar AS.
Masa tenggang serupa berlangsung ketika Walikota Michael Bloomberg memberlakukan peraturan lainnya yang terkait kesehatan masyarakat, yaitu peraturan yang mengharuskan restoran untuk mencantumkan jumlah kalori yang terkandung dalam menu mereka.
Asosiasi Minuman Amerika (American Beverage Association) dan beberapa organisasi lainnya telah memrotes peraturan tersebut di pengadilan. Mereka menyatakan bahwa Departemen Kesehatan New York City tidak berhak untuk memberlakukan peraturan semacam itu, seperti halnya tertera dalam piagam kota.
Gugatan yang mereka ajukan menyatakan bahwa kota New York merampas hak konsumen untuk memilih, dan aturan yang mereka rancang akan merugikan usaha kecil. Sidang awal akan berlangsung Rabu pekan depan untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat berlanjut di pengadilan (kompas.com)
0 komentar:
Post a Comment