QUEENSLAND - Pengadilan Queensland, Australia menyidangkan tuntutan yang diarahkan kepada seorang pemilik motel. Tuntutan itu dilayangkan oleh seorang pekerja seks komersial (PSK) yang merasa didiskriminasi, karena pemilik motel itu enggan menyewakan kamar untuknya.
Keputusan pengadilan ini langsung mengguncang usaha perhotelan di Negeri Kangguru itu. Para pengusaha hotel di negara itu beranggapan bahwa penolakan yang dilakukan oleh pemilik hotel sudah benar.
"Ini benar-benar tidak logis. Saya kira pemilik motel memiliki hak untuk melindungi usahanya," ujar Ketua Asosiasi Akomodasi Australia Richard Munro, seperti dikutip Guardian, Rabu (8/8/2012).
Perempuan yang hanya diketahui dengan inisial GK, mengajukan kasus diskriminasi terhadap Motel Drovers Rest di Kota Moranbah, Queensland. Perempuan itu diketahui menuntut ganti rugi sebesar 30 ribu dolar Australia atau sekira Rp299,7 juta (Rp9.991 per dolar Australia).
Sementara pihak pengadilan hingga kini belum menjelaskan mengapa mereka bersedia untuk menyidangkan kasus ini. Pengacara dari pihak motel pun bermaksud untuk mengajukan banding atas perintah pengadilan itu.
Prostitusi memang dikenal legal di Queensland. Setiap diskriminasi atas aktivitas seksual di negara bagian Australia itu dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Para pekerja seks pun diketahui memenuhi kota tambang seperti Moranbah, karena dianggap memiliki pasar yang besar.(faj/www.okezone.com)
Keputusan pengadilan ini langsung mengguncang usaha perhotelan di Negeri Kangguru itu. Para pengusaha hotel di negara itu beranggapan bahwa penolakan yang dilakukan oleh pemilik hotel sudah benar.
"Ini benar-benar tidak logis. Saya kira pemilik motel memiliki hak untuk melindungi usahanya," ujar Ketua Asosiasi Akomodasi Australia Richard Munro, seperti dikutip Guardian, Rabu (8/8/2012).
Perempuan yang hanya diketahui dengan inisial GK, mengajukan kasus diskriminasi terhadap Motel Drovers Rest di Kota Moranbah, Queensland. Perempuan itu diketahui menuntut ganti rugi sebesar 30 ribu dolar Australia atau sekira Rp299,7 juta (Rp9.991 per dolar Australia).
Sementara pihak pengadilan hingga kini belum menjelaskan mengapa mereka bersedia untuk menyidangkan kasus ini. Pengacara dari pihak motel pun bermaksud untuk mengajukan banding atas perintah pengadilan itu.
Prostitusi memang dikenal legal di Queensland. Setiap diskriminasi atas aktivitas seksual di negara bagian Australia itu dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Para pekerja seks pun diketahui memenuhi kota tambang seperti Moranbah, karena dianggap memiliki pasar yang besar.(faj/www.okezone.com)
5 komentar:
bwahahahaa..ada-ada aja..
dunia semakin gila..
amenangi jaman edan
yen ra edan ra keduman
wow, dendanya lumayan ya..
bisa dapet rumah elit tuh di Nganjuk, hahaha
Tergantung negara dan undang-undangnya sih ya... Kalo di sini mah pengadilannya bisa diancurin tuh keknya.. :P
ikut menyimak postingannya gan ..
artikel yang sangat menark, salam kenal ya kunjugan pertama saya :)
Post a Comment