Jangan coba-coba merokok secara bebas di New York, begitulah kebijakan baru yang dapat membuat para pecinta rokok naik pitam. Pemerintah kota tersebut, berencana untuk melarang untuk merokok di tempat publik, pantai, bahkan di jantung Kota New York, yakni Times Square.
Wali Kota New York, Michael Bloomberg ini mengumumkan, mereka akan memperluas pelarangan merokok pada lebih dari 1.700 taman dan 22 kilometer dari wilayah pantai. Selain itu pelarangan merokok akan diberlakukan di trotoar, marina dan tempat publik lainnya. Hal ini berarti tidak boleh lagi merokok di wilayah Central Park ataupun tempat-tempat yang biasa dijadikan pusat keramaian warga New York.
"Saat warga New York dan pengunjung datang ke kota mereka akan menghirup udara segar di taman dan pantai," ungkap Wali Kota Bloomberg seperti dikutip Associated Press, Kamis (16/9/2010).
Negara bagian dan kota di AS, seperti Maine hingga California, telah menerapkan larangan merokok di wilayah publik. Tetapi baru New York yang memperluas wilayah pelarang merokok ini. Bagaimana dengan kota-kota di Indonesia ? di beberapa kota besar seperti Jakarta, kebijakan untuk merokok di tempat-tempat umum juga diberlakukan, hanya saja pengawasannya yang kurang efektif. (sumber: Okezone)
2 komentar:
(Maaf) izin mengamankan PERTAMAX dulu. Boleh, kan?!
Di beberapa kota di Indonesia juga demikian, sayang pelaksaannya kurang tegas dan konsisten
semoga indonesia bisa mengikuti
Post a Comment