Cyril Falls, 53, yang mengajar di Bangor Academy, County Down, mengatakan dia merasa tak masalah membuang batang buah apel karena termasuk jenis bahan organik yang terurai.
Celakanya, saat dia membuang benda sepele itu dari mobilnya di Saintfield, County Down, awal tahun ini, seorang petugas polisi melihatnya karena tengah menyetir tepat di belakangnya.
Polisi itu pun mencatat nomor kendaraan Falls dan menjatuhkan denda £50 (Rp770 ribu) yang lupa dibayarnya.
Saat datang surat peringatan, kuasa hukumnya merasa Falls layak mengajukan keberatan.
Senin (1/10) lalu, seorang hakim setempat menguatkan putusan polisi yang menjatuhkan denda itu dan Falls malah dikenai denda tambahan sehingga jumlahnya mencapai £150 di samping juga harus membayar bea persidangan.
"Saya marah betul - saya punya dua anak yang sedang kuliah di universitas dan lebih membutuhkan £250 ini," seru Falls jengkel menanggapi jumlah denda yang harus dibayarnya.
"Bagi saya buah apel itu bisa terurai. Ada serangga dan macam-macam organisme dalam semak-semak yang bisa memanfaatkannya."
"Di pedesaan, dimana banyak semak rimbun dipakai sebagai pagar hidup dan barangkali lebih banyak buah apel dari pada sisa batang buah apel yang saya buang, menurut saya ini sama sekali bukan bentuk pelanggaran menyampah."
Permohonan maaf
Sebaliknya Dewan kota menggunakan permohonan maaf Cyril Falls saat dikenai tilang polisi sebagai salah satu bukti bahwa sesungguhnya pria itu tahu dirinya melakukan kesalahan dengan membuang sisa batang apel yang dimakannya."Padahal saat itu saya minta maaf karena saya pikir ya sudah lah, ini terakhir kalinya persoalan ini jadi masalah," tukas Falls membela diri.
Sementara dalam pernyataannya Dewan Kota menyebut: "Denda ditetapkan atas pelanggaran Aturan Menyampah."
"Denda itu tidak dibayar dan karena itu Dewan Kota tak punya pilihan kecuali menuntut pelaku kasus pembuangan sampah ini. Dan pada sidang hari Senin 1 Oktober, Hakim yang menangani kasus ini memberlakukan denda £150 dan biaya sidang £94 terhadap Dewan dari terdakwa."
(www.kompas.com)
0 komentar:
Post a Comment