Manajer sebuah toko seks di Paris, Perancis, Rabu (8/2/2012), diajukan ke pengadilan. Nicolas Busnel (41) diajukan ke pengadilan untuk menentukan apakah dia melanggar undang-undang pornografi karena menjual alat-alat seks dalam radius 200 meter dari sekolah.
Busnel, manajer toko seks "Love Shop", kemungkinan menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda 30.000 euro (sekitar Rp 360 juta) setelah dua kelompok agama setempat keberatan bahwa lokasi tokonya berada dalam radius 90 meter dari sebuah sekolah dasar.
Dua kelompok agama, Asosiasi Konfederasi Nasional Keluarga Katolik dan Asosiasi Keluarga dan Cinta CLER, selain mengajukan Busnel ke pengadilan, juga menuntut 10.000 euro atas setiap dampak yang terjadi.
Busnel jelas menolak dikatakan bahwa toko seksnya di Jalan Saint Martin 69, di pusat kota Paris itu, menjual peralatan pornografi. Dia mengaku hanya menjual produk seperti vibrator, suatu yang alamiah.
"Banyak definisi pornografi dalam masyarakat," ujar Richard Malka, pengacara Busnel.
Saat pembukaan sidang pengadilan, Malka mengatakan, pembatasan penjualan alat seks dalam radius 200 meter dari sebuah lembaga pendidikan bisa berarti bahwa satu-satunya tempat penjualan alat seks adalah di "pekuburan, taman-taman, dan di rel kereta api"
Namun, Henri de Beauregard, pengacara dari kelompok penggugat, mengatakan, sangat kecil keraguan bahwa produk dari toko ini adalah sebuah produk pornografi.
"Anda bisa mengatakan bahwa sebuah toko seks adalah sebuah 'toko cinta' dan peralatan seks hanyalah sebuah kata belaka," ujar Malka.
Hakim akan mendengarkan keterangan dari saksi mata, termasuk Busnel dan ahli seksologi. (kompas.com)
0 komentar:
Post a Comment